Untitled Document

 

 

 

Berawal dari masih banyaknya kasus penegakan hukum (pelecehan seksual di bawah umur, KDRT) yang belum maksimal penangannnya di propinsi Bali kususnya kabupaten Karangasem dan terkadang memihak ke pada oknum yang memiliki kekuasan, dengan adannya hal ini kami (Ni Nyoman Suparni DKK) merasa terketuk hati kami untuk membantu masyarakat yang ekonomi lemah dan awam hukum dalam rangka mencari keadilan.

Pada tanggal 20 desember 2004 dengan adanya kasus pelecehan seksual di bawah umur terhadap 14 siswa SD oleh tersangka seorang oknum guru dengan dana suadaya kami mencoba turut serta dalam penanganan kasus dan sekaligus membentuk LSM KPPA BALI yang sampai saat ini masih aktif dalam penanganan kasus.

LSM KPPA BALI bergerak dan beroperasional dengan dana swadaya pribadi

 

 

 

 

1
Copyright @ KPPA BALI 2007