Berawal dari masih banyaknya kasus penegakan
hukum (pelecehan seksual di bawah umur, KDRT) yang belum maksimal
penangannnya di propinsi Bali kususnya kabupaten Karangasem dan
terkadang memihak ke pada oknum yang memiliki kekuasan, dengan
adannya hal ini kami (Ni Nyoman Suparni DKK) merasa terketuk hati
kami untuk membantu masyarakat yang ekonomi lemah dan awam hukum
dalam rangka mencari keadilan.
Pada tanggal 20 desember 2004 dengan adanya kasus
pelecehan seksual di bawah umur terhadap 14 siswa SD oleh tersangka
seorang oknum guru dengan dana suadaya kami mencoba turut serta
dalam penanganan kasus dan sekaligus membentuk LSM KPPA BALI yang
sampai saat ini masih aktif dalam penanganan kasus.
LSM KPPA BALI bergerak dan beroperasional dengan
dana swadaya pribadi
|