KPPA Bali memberi pelayanan diantaranya :
1. Konsuling ( Pranikah, Rumah Tangga)
2. Pendampingan Kasus (PKDRT, Pelecehan sexsual dibawah umur,
Anak berhadapan dengan hukum)
3. Sosialisasi UU (PKDRT, Perlindngan anak)
4. Mediator / Mediasi (Pra masalah sampai selesai, life skill)
5. Rumah singgah / rumah aman (Jl. Untung Surapati Gg. Tunjung
Biru 2)
Kasus- Kasus yang telah ditangani dan sedang ditangani
Pelecehan Seksual
1. Pelecehan seksual terhadap 14 siswa SD dan tersangka di
vonis 9 tahun penjara
2. Pelecehan seksual 4 korban siswa SD dean tersangka di vonis
6 tahun penjara
3. Pelecehan seksual 1 orang korban tersangka di vonis 5 tahun
penjara
4. Pelecehan seksual /sodomi 3 korban dengan tersangka bule
belanda di vonis 2 tahun, 6 bulan penjara
5. Pelechan seksual korban 2 orang dengan tersangka bule belanda
di vonis 4 tahun penjara
6. Pelecehan seksul dengan korban 1 orang tersangka mantan
pejabat masih dalam tahap kasasi
Kasus PKDRT
1. 7 tersangka yang divonis diantaranya 18bulan,16 bulan, 8
bulan, 6 bulan dan 3 bulan penjara
2. Penyelesaian kasus lewat konsuling 60 kasus