Untitled Document

 

 

KPPA Bali memberi pelayanan diantaranya :

1. Konsuling ( Pranikah, Rumah Tangga)

2. Pendampingan Kasus (PKDRT, Pelecehan sexsual dibawah umur, Anak berhadapan dengan hukum)

3. Sosialisasi UU (PKDRT, Perlindngan anak)

4. Mediator / Mediasi (Pra masalah sampai selesai, life skill)

5. Rumah singgah / rumah aman (Jl. Untung Surapati Gg. Tunjung Biru 2)

Kasus- Kasus yang telah ditangani dan sedang ditangani

Pelecehan Seksual

1. Pelecehan seksual terhadap 14 siswa SD dan tersangka di vonis 9 tahun penjara

2. Pelecehan seksual 4 korban siswa SD dean tersangka di vonis 6 tahun penjara

3. Pelecehan seksual 1 orang korban tersangka di vonis 5 tahun penjara

4. Pelecehan seksual /sodomi 3 korban dengan tersangka bule belanda di vonis 2 tahun, 6 bulan penjara

5. Pelechan seksual korban 2 orang dengan tersangka bule belanda di vonis 4 tahun penjara

6. Pelecehan seksul dengan korban 1 orang tersangka mantan pejabat masih dalam tahap kasasi

 

Kasus PKDRT

1. 7 tersangka yang divonis diantaranya 18bulan,16 bulan, 8 bulan, 6 bulan dan 3 bulan penjara

2. Penyelesaian kasus lewat konsuling 60 kasus

 

 
 

 

 

 

1
Copyright @ KPPA BALI 2007